Tindak
Pidana
Menurut pendapat Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya
“Asas-asas Hukum Pidana Indonesia” menyebutkan:“Hukum merupakan rangkaian
peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota
masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat”
Usman Simanjuntak, dalam bukunya “Teknik Pemeliharaan dan Upaya Hukum”
mengatakan bahwa “Perbuatan pidana adalah suatu perbuatan fisik yang termasuk
kedalam perbuatan pidana”.
Tindak pidana dapat dibeda-bedakan atas dasar-dasar
tertentu, yaitu:
- Menurut sistem KUHP, Dibedakan antara kejahatan (misdrijven) dimuat dalam buku II dan pelanggaran (overtredingen) dimuat dalam buku III.
- Menurut cara merumuskannya, dibedakan antara tindak pidana formil (formeel delicten) dan tindak pidana materiil (materieel delicten).
- Berdasarkan bentuk kesalahannya, dibedakan antara tindak pidana sengaja (doleus delicten) dan tindak pidana dengan tidak disengaja (culpose delicten).
- Berdasarkan macam perbuatannya, dapat dibedakan antara tindak pidana aktif/positif dapat juga disebut tindak pidana komisi (delicta commissionis) dan tindak pidana pasif/negatif, disebut juga tindak pidana omisi (delicta omissionis).
- Berdasarkan saat dan jangka waktu terjadinya, maka dapat dibedakan antara tindak pidana terjadi seketika dan tindak pidana terjadi dalam waktu lama atau berlangsung lama/berlangsung terus.
- Berdasarkan sumbernya, dapat dibedakan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
- Dilihat dari sudut subyek hukumnya, dapat dibedakan antara tindak pidana communia (yang dapat dilakukan oleh siapa saja), dan tindak pidana propria (dapat dilakukan hanya oleh orang memiliki kualitas pribadi tertentu).
- Berdasarkan perlu tidaknya pengaduan dalam hal penuntutan maka dibedakan antara tindak pidana biasa (gewone delicten) dan tindak pidana aduan (klacht delicten).
- Berdasarkan berat ringannya pidana yang diancamkan, maka dapat dibedakan antara tindak pidana bentuk pokok (eencoudige delicten), tindak pidana yang diperberat (gequalificeerde delicten) dan tindak pidana yang diperingan (gequalifeceerde delicten) dan tindak pidana yang diperingan (gepriviligieerde delicten).
- Berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi, maka tindak pidana tidak terbatas macamnya bergantung dari kepentingan hukum yang dilindungi, seperti tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh, terhadap harta benda, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana terhadap nama baik, terhadap kesusilaan dan lain sebagainya.
- Dari sudut berapa kali perbuatan untuk menjadi suatu larangan, dibedakan antara tindak pidana tunggal (ekelovoudige delicten) dan tindak pidana berangkai (samengestelde delicten).
Apa pun alasan pembedaan antara
kejahatan dan pelanggaran, yang pasti jenis pelanggaran itu adalah lebih ringan
daripada kejahatan, hal ini dapat diketahui dari ancaman pidana pada
pelanggaran tidak ada yang diancam dengan pidana penjara, tetapi berupa pidana
kurungan dan denda, sedangkan kejahatan lebih didominir dengan ancaman pidana
penjara.
Tindak pidana formil adalah tindak pidana yang
dirumuskan sedemikian rupa, sehingga memberikan arti bahwa inti larangan yang
dirumuskan itu adalah melakukan perbuatan tertentu. Perumusan tindak pidana
formil tidak memperhatikan atau tidak memerlukan timbulnya suatu akibat
tertentu dari perbuatan sebagai syarat penyelesaian tindak pidana, melainkan
semata-mata pada perbuatannya. Misalnya pada pencurian untuk selesainya
pencurian digantungkan pada selesainya perbuatan mengambil.
Sebaliknya dalam rumusan tindak pidana materiil, inti
larangan adalah pada menimbulkan akibat yang dilarang, karena itu siapa yang
menimbulkan akibat yang dilarang itulah yang dipertanggungjawabkan dan
dipidana. Tentang bagaimana wujud perbuatan yang menimbulkan akibat terlarang
itu tidak penting. Misalnya pada pembunuhan inti larangan adalah pada
menimbulkan kematian orang, dan bukan pada wujud menembak, membacok, atau
memukul untuk selesainya tindak pidana digantungkan pada timbulnya akibat dan
bukan pada selesainya wujud perbuatan.
Begitu juga untuk selesainya tindak pidana materiil
tidak bergantung pada sejauh mana wujud perbuatan yang dilakukan, tetapi
sepenuhnya digantungkan pada syarat timbulnya akibat terlarang tersebut.
misalnya wujud membacok telah selesai dilakukan dalam hal pembunuhan, tetapi
pembunuhan itu belum terjadi jika dari perbuatan itu belum atau tidak
menimbulkan akibat hilangnya nyawa korban, yang terjadi hanyalah percobaan
pembunuhan.
0 komentar:
Posting Komentar